Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perbaikan Tata Kelola Pertambangan NTT dalam Pantauan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Oktober 2022, 11:17 WIB
Perbaikan Tata Kelola Pertambangan NTT dalam Pantauan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi pada Sektor Pertambangan di wilayah Provinsi NTT bertempat di Palacio Hall Hotel Aston Kupang, Kamis (20/10).

"Koordinasi antar-pemerintah pusat dan daerah, memiliki tujuan yang sama dalam menghindari benturan di kemudian hari. Serta memiliki visi dan misi yang sama untuk pengelolaan tambang, agar memiliki nilai tambah bagi sumber daya manusia di daerah tersebut," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/10).

Di depan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Alex juga menjelaskan mengenai UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yakni, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Pendelegasian tersebut kata Alex, dilakukan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan efektif.

"Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan. UU tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional," jelas Alex.

Oleh karenanya kata Alex, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan, KPK melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT.

Sehingga, para peserta rakor diharapkan bisa memahami struktur dan fungsi masing-masing untuk menghindari kesalahan dan bisa mencegah terjadinya korupsi.

Gubernur NTT yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Yohana Lisa Pally sempat menyampaikan bahwa salah satu sektor andalan dari sumber daya alam di Provinsi NTT ialah energi baru dan terbarukan, serta sumber daya mineral. Pontensi sumber daya energi di NTT, dapat dikembangkan menjadi energi listrik yang bersih.

"Besarnya potensi ini menjadi sebuah anugerah dan tantangan bagi Pemprov NTT, untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karenanya, dalam mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, Pemprov NTT berpedoman pada regulasi yang ada, dengan pembagian kewenangan antar-pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Yohana.

Banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Provinsi NTT kata Yohana, harus dikelola secara baik dan benar agar tidak menimbulkan permasalahan, termasuk peluang terjadinya kerugian negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pelaku usaha pertambangan.

"Pemprov NTT ingin agar pendelegasian mencapai tujuannya dimana tidak ada tata kelola pertambangan minerba yang berkurang, dan semuanya tetap berjalan baik. Yang terpenting ialah publik mendapat layanan terbaik dan tidak terputus," terangnya.

Pada pokoknya, Perpres mendelegasikan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi terkait pemberian IUP untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, izin pengangkutan dan penjualan, serta IUP untuk penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Pendelegasian perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan.

Penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA