Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan dari Mantan Menpora Imam Nahrawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Oktober 2022, 16:42 WIB
KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan dari Mantan Menpora Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahrawi mengenakan rompi tersangka KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga bidang tanah seluas 1.178 meter persegi hasil rampasan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi.

"Objek lelang yaitu tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 1.178 meter persegi dengan alamat Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (20/10).

Tiga bidang tanah itu kata Ipi, dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli, yaitu Hak Milik nomor 01254, Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT Warman, SH nomor 16/2015, dan AJH yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Zainal Almanar, SH., MKn. nomor 3717/2013 dengan harga limit Rp 8.538.906.000 (Rp 8,53 miliar) dan uang jaminan Rp 1,8 miliar.

Untuk pelaksanaan lelang kata Ipi, akan dilaksanakan pada Rabu (2/11) pukul 10.00 WIB dengan cara penawaran closed bidding melalui website lelang.go.id.

"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta," pungkas Ipi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA