Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Merasa Tidak Perlu Tanggapi Eksepsi Istri Sambo Terkait Peristiwa Magelang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Oktober 2022, 11:23 WIB
Jaksa Merasa Tidak Perlu Tanggapi Eksepsi Istri Sambo Terkait Peristiwa Magelang
Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi/Net
rmol news logo Tidak hanya kronologi peristiwa yang enggan ditanggapi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi juga nota keberatan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi terkait tidak adanya rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang hingga tudingan surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu rangkuman singkat saat tim JPU menanggapi eksepsi yang telah disampaikan oleh tim PH Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

Dalam sidang tanggapan JPU atas eksepsi PH Putri, JPU membeberkan satu persatu tanggapan dari eksepsi. Salah satunya terkait eksepsi yang berbunyi "Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau terdapat peristiwa penting yang hilang dalam surat dakwaan, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa kesesuaian dengan saksi ataupun alat bukti lainnya".

JPU menilai, setelah mencermati, uraian eksepsi tersebut sudah jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dan eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," ujar Jaksa, Kamis (20/10).

Dalam surat dakwaan, Putri selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa telah merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Yakni, merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara ditembak di rumah dinas Duren Tiga nomor 46.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU membacakan surat dakwaan terdakwa Putri, Senin (17/10).

Atas perbuatannya, Putri didakwa dengan dakwaan Kesatu Primar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA