Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rektor Unila Karomani Masih Nginep di Rutan KPK Sebulan ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Oktober 2022, 17:19 WIB
Rektor Unila Karomani Masih Nginep di Rutan KPK Sebulan ke Depan
Mantan Rektor Unila, Karomani/Ist
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM), tetap berada di Rutan KPK hingga sebulan ke depan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim penyidik memperpanjang waktu penahanan untuk tersangka Karomani dkk hingga 30 hari ke depan dikarenakan proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut.

"Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung, terhitung 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (19/10).

Untuk tersangka Karomani, kata Ipi, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya pada Selasa (18/10), tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa untuk tersangka Andi Desfiandi (AD) selaku pihak pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Tim Jaksa pun segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung.

KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat-Sabtu, 19-20 Agustus 2022. Yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Perkara ini berawal dari dibukanya jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, serta melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Setiap orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lulus, "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan berjumlah Rp 603 juta. Dari jumlah tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani. Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000. Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA