Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPW Desak Kapolri Kawal Tuntas Kasus Dugaan Keterlibatan Narkoba Teddy Minahasa Putra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 18 Oktober 2022, 01:17 WIB
IPW Desak Kapolri Kawal Tuntas Kasus Dugaan Keterlibatan Narkoba Teddy Minahasa Putra
Irjen Teddy Minahasa Putra diduda terlibat peredaran narkoba/Net
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap tegas dan tidak tebang pilih dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Langkah itu tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri.

Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Senin (17/10).

Menurut Sugeng, sebagai pimpinan tertinggi, Kapolri harus mengawal penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Baik itu dalam proses sidang etik maupun proses pidananya.

Langkah tegas harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa "Duren Tiga" dan "Kanjuruhan".

Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.

Kepercayaan publik oleh masyarakat terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat malam (14/10).

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pengungkapan kasus judi online telah menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

"Penangkapan ini terjadi setelah beberapa waktu lalu Polri mengirim anggotanya ke sejumlah negara untuk mengejar bos judi online kelas kakap," ungkap Kapolri.

Sementara dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar itu merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA