Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diungkap Jaksa, Tembakan Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Meregang Nyawa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 17 Oktober 2022, 12:19 WIB
Diungkap Jaksa, Tembakan Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Meregang Nyawa
Ferdy Sambo saat menjalani sidang/Net
rmol news logo Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap bahwa tembakan dari Ferdy Sambo yang membuat Brigadir J meregang nyawa.

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa mengungkap bahwa Brigadir J masih bergerak dan mengerang kesakitan usai dihujam tembakan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun penyebab kematian, kata Jaksa, adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sambung Jaksa.

Tembakan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA