"Penangkapan ini menunjukkan Kapolri serius menata organisasi kepolisian, juga tanpa terkecuali menindak siapa pun yang melanggar hukum," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/10).
Jika benar ada dugaan keterlibatan beberapa personel perwira lain dalam bisnis narkoba, kata Azmi, maka layak dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena kategori pelanggaran berat, apalagi menyangkut tindak pidana narkoba.
Kata Azmi, perang melawan narkoba harus total, karena dapat merusak mental orang dan melemahkan generasi yang akan datang. Apalagi jika praktik tersebut di-
back up oleh oknum petinggi kepolisian.
"Yakinlah, masih banyak anggota kepolisian yang masih punya integritas. Karenanya, untuk kasus jual beli narkoba ini harus dikenakan keputusan dan tindakan pencopotan. Sikap tegas Kapolri ini layak didukung," tandasnya.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.
Awalnya, Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku dari sipil. Berdasarkan pengembangan, kasus tersebut merembet ke oknum kepolisian, dari mulai oknum berpangkat Bripka dan Kompol.
Penyidikan berlanjut hingga melibatkan oknum anggota berpangkat AKBP yang tak lain mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara.
"Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat konferensi persnya, Jumat (14/10).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: