Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yenti Garnasih: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Upaya Bersih-bersih Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 15 Oktober 2022, 00:37 WIB
Yenti Garnasih: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Upaya Bersih-bersih Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM) oleh Divisi Propam Polri merupakan bagian dari bersih-bersih institusi Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Demikian disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih kepada wartawan, Jumat (14/10).

"Iya (upaya bersih-bersih Polri), sudah tepat. Prihatin sekali. Presiden harus benar-benar ambil tindakan, bukan hanya Kapolri pada bawahannya," kata Yenti.

Yenti mengatakan Polri harus profesional dalam mengusut setiap keterlibatan anggotanya dalam kasus pidana, termasuk masalah narkoba.

"Polisi jangan sampai dicurigai  menutupi seseuatu yang sudah terang benderang," katamya.

Lebih lanjut, Yenti mendorong Polri juga menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penerimaan uang oleh Irjen Teddy Minahasa dari jual beli sabu bisa menjadi pintu masuk TPPU.

"Dulu TPPU itu awalnya memang untuk penanganan narkotika, lah ini Indonesia kok tidak selalu dengan TPPU. Jadi ya begini Kapolda pun terlibat," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Sejumlah anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP juga turut terlibat, satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.

Listyo juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Syahardiantono segera memproses etik Teddy. Listyo menegaskan ancaman maksimal yang akan diperoleh Teddy adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA