Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Oktober 2022, 08:11 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis kemarin (13/10).

"Dari informasi yang kami peroleh, para saksi ini sudah mengonfirmasi kepada tim penyidik KPK tidak bisa hadir pada hari ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (14/10).

Sehingga, tim penyidik KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dua saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA