Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Masih Butuh Waktu Kumpulkan Bukti, Sudrajad Dimyati dkk Masih Nginep di Rutan KPK hingga 40 Hari ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 17:44 WIB
KPK Masih Butuh Waktu Kumpulkan Bukti, Sudrajad Dimyati dkk Masih Nginep di Rutan KPK hingga 40 Hari ke Depan
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Proses pengumpulan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih belum tuntas. Untuk itu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilakukan. Dengan alasan tersebut, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad dkk masing-masing selama 40 hari ke depan.

"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (13/10).

Untuk tersangka Sudrajad ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, tersangka Desy Yustria (DY) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir Habibie (MH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka Albasri (AB) dan Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK sendiri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara suap di MA ini. Yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA