Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Hakim Agung dan Sekretaris MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 12:21 WIB
Ungkap Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Hakim Agung dan Sekretaris MA
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Net
rmol news logo Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mendapat giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (13/10), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Hari ini (13/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (13/10).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Gazalba Saleh selaku Hakim Agung, dan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Namun demikian, belum diketahui apakah kedua saksi tersebut sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK atau belum.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA