Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Asisten Hakim Agung Dicecar KPK Soal Proses Pengajuan Perkara Hukum di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 11:31 WIB
Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Asisten Hakim Agung Dicecar KPK Soal Proses Pengajuan Perkara Hukum di MA
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pengajuan perkara seiring adanya kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa dua orang sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Rabu (12/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (13/10).

Dua orang saksi yang diperiksa yaitu Prasetyo Nugroho selaku asisten Hakim Agung dan Redhy Novarisza selaku karyawan swasta.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA. Sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA