Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terima Rp 17,73 M dari Pengadaan Helikopter AW-101, Bekas KSAU Agus Supriatna akan Dihadirkan di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 11:16 WIB
Diduga Terima Rp 17,73 M dari Pengadaan Helikopter AW-101, Bekas KSAU Agus Supriatna akan Dihadirkan di Persidangan
Bekas Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna/Net
rmol news logo Disebut diperkaya senilai Rp 17,73 miliar, bekas Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia pada Rabu (12/10), nama Agus Supriatna muncul sebagai pihak yang turut diperkaya.

Untuk itu, Agus Supriatna akan dihadirkan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim untuk mengungkap fakta-fakta dan bukti-bukti dalam perkara ini.

"Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi dipersidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada diberkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan Jaksa," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (13/10).

KPK berharap, semua saksi yang dipanggil, termasuk Agus Supriatna nantinya, kooperatif hadir dan menerangkan secara jujur di hadapan persidangan.

"Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar koperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur dihadapan Majelis Hakim," pungkas Ali.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, nama Agus Supriatna terseret dalam surat dakwaan terdakwa John Irfan Kenway. Agus Supriatna turut diperkaya Rp 17,73 miliar.

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar) sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1.

Jaksa mendakwa, terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar).

Selanjutnya, memperkaya korporasi, yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,34 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa.

Akibat perbuatannya, terdakwa John Irfan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA