Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Surat Dakwaan Pesanan, KPK Minta Bekas KSAU Agus Supriatna Buktikan di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 10:35 WIB
Dituding Surat Dakwaan Pesanan, KPK Minta Bekas KSAU Agus Supriatna Buktikan di Persidangan
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Surat dakwaan dituding pesanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bekas Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk hadir dipersidangan. KPK tidak ingin Agus Supriatna membangun narasi serta tuduhan yang serampangan.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan kuasa hukum Agus Supriatna yang menuding surat dakwaan yang menyeret nama Agus Supriatna sebagai pesanan.

Ali mengatakan, surat dakwaan tim Jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka.

"Publik pun kami ajak untuk ikuti dan kawal proses persidangannya yang terbuka untuk umum. KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," ujar ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (13/10).

Padahal kata Ali, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Agus Supriatna untuk hadir pada proses penyidikan, namun saksi Agus tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan.

"Sebagai warga negara yang baik silahkan nanti hadir di persidangan dan sampaikan di hadapan Majelis Hakim jika merasa fakta tersebut tidak benar," tegas Ali.

Karena kata Ali, membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja tim Jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian.

"Tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebut dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien," pungkas Ali.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, nama Agus Supriatna terseret dalam surat dakwaan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia pada Rabu (12/10). Agus Supriatna turut diperkaya Rp 17,73 miliar.

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar) sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1.

Jaksa mendakwa, terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar).

Selanjutnya, memperkaya korporasi, yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,34 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA