Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Guru MTsN Tanjung Karang Diperiksa KPK soal Titipan Maba Unila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 09:42 WIB
Seorang Guru MTsN Tanjung Karang Diperiksa KPK soal Titipan Maba Unila
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Tanjung Karang dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan titipan penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, guru MTsN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila.

"Rabu (12/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (13/10).

Saksi yang dimaksud adalah Tugiyo selaku Guru MTsN Tanjung Karang. Dia didalami pengetahuannya terkait dugaan titipan penerimaan maba melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka Karomani.

Dalam kasus ini pun merembet ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Hal itu dikarenakan tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga PTN sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022.

Tiga PTN yang digeledah, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan maba, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, Karomani aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo, dan Basri menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa membayar uang syarat lulus.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA