Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pra Peradilan Bank Mandiri Dikabulkan, PN Jaksel Perintahkan Bareskrim Buka Lagi Kasus Kredit Macet PT Titan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 03:11 WIB
Pra Peradilan Bank Mandiri Dikabulkan, PN Jaksel Perintahkan Bareskrim Buka Lagi Kasus Kredit Macet PT Titan
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri meminta kasus penggelapan PT Titan Infra Energy diusut tuntas/RMOL
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan Bank Mandiri terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Ya (keputusan sudah keluar) lama itu,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Bank Mandiri, Andra Reinhard Pasaribu menjelaskan, berdasarkan keputusan 82/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, hakim tunggal pra peradilan telah menetapkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, Andra menambahkan, majelis hakim juga menyatakan tindakan termohon yang menghentikan penyidikan sebagaimana pada surat ketetapan nomor S.Tap//233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan teranggal 04 Oktober 2021 jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana dengan nama terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang tidak sah.

“Memerintahkan termohon agar dalam waktu 3x24 jam sejak putusan pra peradilan a quo dibacakan untuk melaksanakan gelar perkara khusus berdasarkan Perkap No 6/2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana untuk membuka kembali penyidikan atas nama PT Titan Infra Energy,” kata Andra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/10).

Selain itu kata Andra, putusan majelis hakim juga memerintahkan termohon untuk segera menetapkan terlapor dalam hal ini PT Titan Infra Energy sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 19 Agustus 2021.

Andra menjelaskan, permohonan pra peradilan oleh Bank Mandiri ini ditempuh lantaran menganggap perbuatan PT Titan Infra Energy telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

Lebih dalam Andra menjelaskan, PT TIE melakukan pengalihan pembayaran fasilitas sindikasi kredit yang seharusnya disetorkan ke rekening Collection Account sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA) tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening Operating Account dan rekening lainnya, yang mengakibatkan fasilitas kredit pada Bank Sindikasi (Bank Mandiri, CIMB Niaga, Credit Suisse dan Trafigura) mengalami kerugian sebesar Rp 109 miliar lebih.

Namun, ungkap Andra, dalam proses penyidikan ketika gelar perkara dilakukan PT TIE mencoba mengajukan restrukturisasi dengan memasukan pihak ketiga untuk menjadi investor.

Hal itu lah yang ditenggarai terbitnya SP3 karena dalam proses gelar perkara PT TIE berusaha meyakinkan Bank Mandiri dan penyidik akan melakukan pembayaran atas tunggakan pembayaran.

Namun faktanya hingga putusan praperadilan ini diajukan tidak ada upaya pembayaran penuh atas tunggakan yang terjadi maupun tindak lanjut upaya restrukturasi oleh pihak ketiga tersebut.

“Dengan adanya putusan pra peradilan dari PN Jakarta Selatan maka termohon dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri diminta secepatnya untuk melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan PT TIE beserta anak perusahaannya sebagai Tersangka,” pungkas Andra. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA