Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana John Irfan, Bekas KSAU Agus Supriatna Disebut Diperkaya Rp 17,73 M dari Pengadaan Helikopter AW-101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Oktober 2022, 13:39 WIB
Sidang Perdana John Irfan, Bekas KSAU Agus Supriatna Disebut Diperkaya Rp 17,73 M dari Pengadaan Helikopter AW-101
Sidang perdana terdawa John Irfan Kenway terkait kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101/RMOL
rmol news logo Nama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna terseret dalam surat dakwaan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101. Agus Supriatna diduga turut diperkaya Rp 17,73 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/10).

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar) sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1.

Jaksa mendakwa, terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar).

Selanjutnya, memperkaya korporasi, yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,34 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa.

Akibat perbuatannya, terdakwa John Irfan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA