Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Korupsi Perizinan Ekspor CPO, Saksi: HET Migor Lebih Rendah dari Harga Keekonomian CPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 12 Oktober 2022, 12:29 WIB
Sidang Korupsi Perizinan Ekspor CPO, Saksi: HET Migor Lebih Rendah dari Harga Keekonomian CPO
Sidang kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta/Net
rmol news logo Selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan harga keekonomian di pasaran dinilai terlalu tinggi.

Hal tersebut disampaikan Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indra saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/10).

"Minyak jenis apa pun, merk apa pun harus dijual dengan harga Rp 14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp 17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," kata Indra saat memberikan kesaksian.

Imbasnya, kebijakan tersebut tidak bertahan lama karena harga CPO kian naik. Anggaran sebesar Rp 7,6 triliun yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun tidak sanggup menutup selisih harga tersebut.

Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah lantas mengeluarkan Permendag 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Saat itu, pemerintah meminta pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp 17.260.

"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp 3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS," lanjut Indra.

Kebijakan tersebut ternyata juga tidak bertahan lama. Sebab, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Permendag 03/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Tak berselang lama, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag 06/2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori, yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp 14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp 13.500, dan minyak goreng curah seharga Rp 11 ribu. Kebijakan ini diperkuat dengan Permendag 8/2022.

Kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya hingga kini telah sampai pada penetapan lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA