Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat saksi dipanggil untuk tersangka Adib Makarim (AM) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Periode 2014-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung Jalan Ahmad Yani Timur nomor 9, Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/10).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Suhartiningsih selaku mantan Kepala Bidang Sapras dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Suprapti selaku mantan Kepala Dinas Pertanian dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA); Budi Sujarwo selaku Ketua Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (Arkindo); dan Abrori selaku Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, yaitu Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AB), dan Imam Kambali (IK).
Dalam perkaranya, tersangka Adib, Agus, dan Imam merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Di mana, dalam pembahasan tersebut, terjadi
deadlock dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.
Akibat
deadlock itu, Supriyono bersama ketiga tersangka melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan ketiga tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".
Adapun nominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono dan ketiga tersangka itu, diduga senilai Rp 1 miliar, dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai 2018.
KPK menduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Agus, dan Adib untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
Para tersangka diduga masing-masing menerima "uang ketok palu" sejumlah sekitar Rp 230 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: