Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan uang sebanyak Rp 900 juta ke kas negara berupa.
"Terkait pembayaran denda sebesar Rp 200 juta lunas dibayarkan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (11/10).
"Sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp 1,4 miliar," imbuhnya.
Penagihan sisa uang pengganti tersebut, kata Ali, akan segera dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK sebagai salah satu
asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana Ahmad Yani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: