Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Setor Rp 900 Juta ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang Pengganti Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Oktober 2022, 09:22 WIB
KPK Setor Rp 900 Juta ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang Pengganti Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang hasil denda dari terpidana kasus korupsi. Kali ini uang Rp 900 juta masuk ke kas negara yang berasal dari uang denda dan cicilan uang pengganti dari mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan uang sebanyak Rp 900 juta ke kas negara berupa.

"Terkait pembayaran denda sebesar Rp 200 juta lunas dibayarkan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (11/10).

"Sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp 1,4 miliar," imbuhnya.

Penagihan sisa uang pengganti tersebut, kata Ali, akan segera dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana Ahmad Yani. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA