Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Segera Seret Penyuap Bupati Pemalang ke Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Oktober 2022, 03:31 WIB
KPK Segera Seret Penyuap Bupati Pemalang ke Persidangan
Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menyeret para tersangka dalam perkara dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan kalau hari ini berkas empat tersangka penyuap Bupati sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut KPK.  

Adapun, empat tersangka penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Keempatnya bakal disidang dalam waktu dekat.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM dkk dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10).

Kata Ali, penyidik sekaligus melimpahkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka. Oleh karena itu, Jaksa nantinya bakal melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022 menjadi wewenang tim jaksa," beber Ali.

Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka penyuap Bupati Pemalang. Setelah surat dakwaan tersebut rampung, tim jaksa akan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," jelas Ali. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA