Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Hadapan KY, Penyuap Hakim Agung Ungkap Penyakit Hukum di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Oktober 2022, 17:20 WIB
Di Hadapan KY, Penyuap Hakim Agung Ungkap Penyakit Hukum di MA
Tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Yosep Parera usai jalani pemeriksaan etik oleh KY/RMOL
rmol news logo Di hadapan Komisi Yudisial (KY), tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Yosep Parera (YP) mengaku mengungkapkan penyakit hukum yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan oleh Yosep usai diperiksa oleh KY dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Yosep mengaku, dirinya telah diperiksa oleh KY selama enam jam terkait pemeriksaan etik dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.Yosep menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Hakim Agung. Ia hanya mengenal struktur di bawahnya seorang perempuan bernama Desy.

"Dan saya menjelaskan tentang patologi hukum, atau penyakit hukum yang diidap di dalam Mahkamah Agung, khususnya jajaran struktural, seperti panitera, penerima berkas, nomor perkara, dan lain sebagainya," ujar Yosep kepada wartawan, Senin sore (10/10).

Yosep mengklaim, dirinya memberikan informasi yang valid kepada KY agar dilakukan pembenahan oleh KY di internal MA.

"Karena selama ini semua pengacara yang melakukan praktik hukum itu tersandera," kata Yosep.

Apalagi kata Yosep, setiap laporan yang diberikan kepada KY ataupun kepada hakim pengawas pada MA, khususnya di dalam bidang peradilan, tidak pernah ditanggapi.

"Sehingga mau tidak mau, semua struktur masyarakat atau budaya itu sangat terpengaruh di dalam komponen terakhirnya, sehingga mau tidak mau semua masyarakat itu pasti akan mengeluarkan dana untuk mencapai keadilan," jelas Yosep.

"Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja Hakim Agung, itu kami harus membayar. Membayar kepada siapa? kepada struktural bawahnya. Jadi mereka-mereka yang menangani perkara di bawahnya, menerima berkas dan lain sebagainya," sambung Yosep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA