"Betul, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan. Sebagai sinergi antar lembaga dan tindak lanjut kesepakatan KPK dengan KY beberapa waktu yang lalu," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin sore (10/10).
Sementara itu, Jurubicara KY, Miko Ginting mengatakan, KY saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly.
KY hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
"Pemeriksaan ini dilakukan di dan difasilitasi oleh KPK. KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim," kata Miko.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: