Salah satu elemen yang mendukung upaya hukum Lesti adalah Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama.
Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan pelaku KDRT harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita.
Margaret mengungkapkan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menunjukkan bahwa hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia. Lebih detailnya, sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan. Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki.
Margaret yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menambahkan, biasanya korban enggan melaporkan kasus KDRT dengan berbagai pertimbangan.
"Banyak pertimbangan korban untuk melaporkan kasus KDRT. Pertimbangan anak, salah satunya. Lebih berat lagi kalau korban adalah publik figur," demikian kata Margaret, Minggu malam (9/10).
Dengan sikap yang dilakukan Lesti Kejora, merupakan bentuk keberanian perempuan dalam melawan KDRT, Margaret mengaku sangat mendukung.
"Kami mendukung Lesti untuk memperoleh kea dilan. Memproses secara hukum pelaku," kata dia menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.