Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kabupaten Supiori Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Oktober 2022, 17:15 WIB
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kabupaten Supiori Papua
KPK diminta ambil alih kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan di Kabupaten Supiori Papua/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Aminweri I di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua yang saat ini ditangani oleh Polres Supiori.

Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori, Korneles Materay mengatakan, sejak September 2021 pihaknya sudah melaporkan ke KPK untuk melakukan supervisi, dan sudah mengirimkan surat permohonan SP2HP kepada KPK pada 2 Agustus 2022.

"KPK menjawab melalui tim penyidik yang dibentuk untuk supervisi dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Kali Aminweri I Kabupaten Supiori berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan Dit Tipidkor, Dit Reskrimsus Polda Papua melakukan koordinasi dan monitoring. KPK menjawab surat kepada terlapor tanggal 23 Agustus 2022," ujar Korneles kepada wartawan, Jumat sore (7/10).

Jawaban KPK, kata Korneles, yaitu menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Kali Aminweri I di Kabupaten Supiori tahun anggaran 2015 hingga saat ini masih tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Supiori, Polda Papua.

Selanjutnya, KPK menjelaskan bahwa ada pengembalian keuangan negara dalam perkara a quo sebesar Rp 1,178,676,420 (Rp 1,1 miliar).

"Pengembalian keuangan negara tidak menghapus unsur pidana. Kami memandang bahwa agar efektif penanganannya sesuai kewenangan KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi Kali Aminweri I, yang sudah masuk Tahap 2 dan penyidikan kasus ini," tutur Korneles.

Sebab, dua hal hasil koordinasi tersebut mengindikasikan dan menguatkan dugaan setelah adanya pengembalian kerugian keuangan tersebut.

"KPK segera mengungkapkan aktor intelektual dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yang menyeret nama Bupati terpilih YM," pungkas Korneles.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait hasil koordinasi atas laporan masyarakat tersebut.

"Tetapi yang pasti kalau laporan dimaksud secara sah diterima oleh Bagian Persuratan atau Bagian Pengaduan Masyarakat pasti nanti dilakukan klarifikasi, verifikasi, telahaan di proses administrasi di pengaduan masyarakat," kata Ali. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA