Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Resmi Ajukan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Oktober 2022, 16:45 WIB
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Resmi Ajukan Kasasi
Dodi Reza Alex ajukan kasasi ke Mahkamah Agung/Ist
rmol news logo Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi fee proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, mengambil sikap dengan mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas banding Dodi Reza Alex melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu lalu (5/10).

Dalam memori kasasinya, tim Jaksa KPK meminta agar Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

Penasihat hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap dengan mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

"Setelah kami berkoordinasi dengan klien, maka pada Kamis 7 Oktober 2022 kemarin kami sebagai penasihat hukum juga resmi ajukan upaya hukum kasasi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (7/10).

Dia mengatakan, pengajuan kasasi kepada Mahkama Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus telah didaftarkan oleh anggota tim penasihat hukum  kepada Kepaniteraan Pidana Khusus PN Palembang.

Menurutnya, pengajuan upaya hukum kasasi itu dilakukan bahwa dari putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengakomodir pertimbangan-pertimbangan serta materi pendapat hukum banding yang sebelumnya telah diajukan dan berharap dapat membebaskan kliennya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Dr Moh Eka Kartika, sebagaimana dalam putusan bandingnya menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA