Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (6/10), tim penyidik memanggil seorang saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (6/10).
Saksi yang dipanggil, yaitu Wilson Widjaja selaku Direktur PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.
Wilson diketahui merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara bersama dengan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursidan Baldan, Hanifah Hamid, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
Pada Jumat lalu (2/9), KPK telah mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Namun, soal konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: