Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (6/10), tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Banyumas, Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto nomor 100, Karangjambu, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (6/10).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Tonny Wijaya selaku Direktur PT Wijaya Tama Putra; Direktur PT Total Bangun Sentosa yang tidak disebutkan namanya; Susanto selaku Direktur PT Jadi Kuat Bersama; Prima Riza Kadavi selaku Direktur PT Ekamaz Putra Persada; Lukman Hakim selaku Tenaga K3 PT Zein Global Kontraktor; dan Nursidi Budiono selaku Direktur CV Karya Bhakti.
Budhi Sarwono sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dan terakhir, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: