Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dorong Optimalisasi Pajak Reklame Pemkot Gorontalo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Oktober 2022, 22:23 WIB
KPK Dorong Optimalisasi Pajak Reklame Pemkot Gorontalo
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi saat rapat koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (4/10)/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo diminta untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi saat rapat koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (4/10).

Menurut Wahyudi, semakin besar PAD suatu daerah maka semakin berkurang ketergantungan finansialnya kepada pemerintah pusat.

"Sekaligus pendapatan daerah secara langsung dapat dimanfaatkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Wahyudi.

Oleh karenanya di hadapan Walikota Gorontalo Marten Taha, Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono, dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, KPK mendorong agar Pemkot Gorontalo melakukan upaya-upaya perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya dari pajak reklame.

Beberapa cara yang bisa dilakukan kata Wahyudi adalah, mulai dari penyusunan database reklame yang terpasang saat ini. Kemudian melakukan pendataan izin reklame dan penyesuaian tata ruang reklame.

Jika kemudian ditemukan ada reklame yang terpasang namun tidak berizin, tidak sesuai tata ruang, atau tidak membayar pajak, maka KPK mengusulkan agar dilakukan tindakan lanjutan oleh Pemkot Gorontalo.

Di samping itu, beberapa upaya yang juga bisa dilakukan adalah memperluas pelayanan pajak daerah dengan berinovasi melalui implementasi teknologi informasi, memperkuat regulasi dan kerja sama dengan pihak ketiga, meningkatkan mutu SDM. Serta dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan, penyempurnaan administrasi perpajakan, sekaligus melakukan pemetaan potensi penerimaan pajak daerah.

Wahyudi juga menekankan kepada Pemkot Gorontalo untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemungutan pajak reklame. Siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut.

Pada 2021, Pemkot Gorontalo mencatatkan realisasi pajak mencapai Rp 266 miliar. Penerimaan tersebut bersumber dari pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parker, pajak bumi dan bangunan dan jenis pajak lainnya.

Sementara itu pada 2022, Pemkot Gorontalo menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 275 miliar. Target tersebut ditetapkan seiring melandainya Covid-19, yang membuat aktivitas perekonomian kembali bergeliat.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Gorontalo Marten A. Taha menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang mendorong dilakukan pembenahan tata kelola pajak reklame di Kota Gorontalo. Karena, jenis pajak tersebut belum terserap maksimal oleh Pemkot Gorontalo.

"Pajak reklame di Kota Gorontalo ini sedikit bermasalah. Karena ada tujuh reklame di kita yang tidak diberi izin, karena lokasinya tidak sesuai. Sehingga kita tidak ada kewenangan menagih pajaknya," kata Marten. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA