Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajukan Kasasi, KPK Minta Dodi Reza Alex Noerdin Dipidana 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Oktober 2022, 19:01 WIB
Ajukan Kasasi, KPK Minta Dodi Reza Alex Noerdin Dipidana 10 Tahun Penjara
Dodi Reza Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasasinya meminta agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara 10 tahun dan 7 bulan, serta bayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori Kasasi terhadap terdakwa Dodi melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari ini, Rabu (5/10).

"Dalam memori kasasinya, tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (5/10).

Selain itu kata Ali, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Dodi untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," pungkas Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding yang diajukan oleh Dodi dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun

Selain itu, Majelis Hakim PT juga menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu di tingkat peradilan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, terdakwa Dodi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA