Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilot RDG Airlines Dicecar KPK Soal Penggunaan Private Jet Lukas Enembe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Oktober 2022, 10:13 WIB
Pilot RDG Airlines Dicecar KPK Soal Penggunaan <i>Private Jet</i> Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE)/Net
rmol news logo Seorang pilot pesawat RDG Airlines atau PT Tri-MG Asia Airlines dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penggunaan private jet oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ke berbagai tempat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka Lukas.

"Selasa (4/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Sri Mulyanto," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/10).

Sri Mulyanto didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas ke berbagai tempat.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yakni Gibbrael Issak selaku Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," pungkas Ali.

Pada Senin (3/10), tim penyidik sudah memeriksa pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny di Gedung Merah Putih KPK. Dia didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka Luke.

Selain itu, Tamara juga dikonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Namun demikian, Gubernur Lukas hingga dua panggilan dari tim penyidik selalu mangkir. Di mana, panggilan pertama sebagai saksi dia mangkir. Lukas kembali mangkir pada saat panggilan kedua sebagai tersangka pada Senin (26/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA