Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Oktober 2022, 21:21 WIB
KPK Kembali Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menyampaikan penahanan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka pemberi suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu IDKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

Karyoto menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 10 orang tersangka. 10 orang tersangka yang dimaksud, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap sembilan orang, yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Albasri dan Nurmanto di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; Sudrajad Dimyati di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Heryanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Ivan bersama tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA