Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kesaksian Pramugari ke KPK: Lukas Enembe Sering Pakai First Class Private Jet Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Oktober 2022, 11:21 WIB
Kesaksian Pramugari ke KPK: Lukas Enembe Sering Pakai <i>First Class Private Jet</i> Singapura
Pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) serta terkait dugaan uang yang diberikan Lukas.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Tamara di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (3/10).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE. Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (4/10).

Tamara mengaku diperiksa dan didalami tim penyidik selama enam jam soal penggunaan private jet oleh Gubernur Lukas.

"Cuma masalah penerbangan saja sih," ujar Tamara kepada wartawan, Senin sore (3/10).

Saat ditanya tujuan penerbangannya, Tamara mengaku tidak mengingat lantaran Gubernur Lukas sering menyewa jet pribadi dari PT RDG Airlines yang merupakan milik orang Singapura.

"Banyak banget soalnya. Beberapa kali, beberapa kali," pungkasnya.

Gubernur Lukas kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK. Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Namun demikian, Gubernur Lukas hingga dua panggilan dari tim penyidik selalu mangkir. Di mana, panggilan pertama sebagai saksi dia mangkir. Lukas kembali mangkir pada saat panggilan kedua sebagai tersangka pada Senin (26/9). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA