Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terungkap di Sidang, Uang Suap untuk Pegawai BPK Jabar Diserahkan Atas Arahan Ihsan Ayatullah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 04 Oktober 2022, 02:27 WIB
Terungkap di Sidang, Uang Suap untuk Pegawai BPK Jabar Diserahkan Atas Arahan Ihsan Ayatullah
Sidang kasus suap yeng menjerat Ade Yasin/RMOLJabar
rmol news logo Empat terdakwa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar yang menerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/10).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedikitnya ada empat orang saksi yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bogor.

Mereka adalah Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Faturahman, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Anggi Hadian, Sub Koordinator BPKAD Hani Lesmanawati dan Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Wiwit.

Adapun empat orang terdakwa dari BPK Jabar, yaitu Anton Merdiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Faturahman menyebut jika pihaknya sempat memberikan beberapa kali uang ke auditor BPK Jabar atas saran dari Ihsan Ayatullah, bukan diperintah oleh Ade Yasin.

Ihsan Ayatullah sendiri merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor yang sudah divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Saya hanya dengar bahwa Ihsan bilang ke Bupati untuk minta bantuan ke Gerry, saat itu keuangan sedang jelek," ujar Rully pada Ketua Hakim Hera Kartiningsih seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Rully menyatakan bahwa selama ini pihaknya memberikan uang kepada pegawai BPK Jabar atas perintah Ihsan. Dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah Ade Yasin yang memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan dan memberikan uang suap kepada BPK Jabar.

Hal itu juga dinyatakan Rully dalam BAP nomor 39. Dalam keterangan BAP itu menunjukkan bahwa dirinya hanya mendapatkan tugas dari Ihsan Ayatullah."Sesuai dari BAP 39 saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," jelasnya.

Selanjutnya, Rully juga tidak mengetahui soal uang suap yang dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk kuliah lagi. Pihaknya hanya mengetahui uang diberikan beberapa kali pada auditor langsung bukan ke ketua BPK Jabar.

"Soal sekolah ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar," katanya.

Auditor BPK Jabar didakwa JPU KPK menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1,9 Miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat pegawai Pemkab Bogor.

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022. Dalam perkara ini, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta dan Gerri Rp195 juta.

Para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA