Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: Kerja KPK Kolektif Kolegial, Kalau Ada Pihak Menggiring Opini Patut Dicurigai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 03 Oktober 2022, 19:48 WIB
Firli Bahuri: Kerja KPK Kolektif Kolegial, Kalau Ada Pihak Menggiring Opini Patut Dicurigai
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Apapun yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses penegakan hukum dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa, tidak ada seorangpun yang akan ditetapkan sebagai tersangka apabila karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

KPK, kata Firli, melakukan proses penegakan hukum dengan mekanisme yang sama. Misalnya saja, Firli membeberkan bahwa sejak 6 Januari hingga 25 September 2022 KPK sudah menetapkan 106 orang sebagai tersangka dan ditahan.

“Saya tegaskan kembali bahwa KPK kerja kolektif kolegial. Semua dilakukan para penyidik dan diputuskan bersama oleh para pimpinan. KPK akan menyampaikan hasil kerja kepada publik dalam bentuk konferensi pers sebagai pertanggungjawaban dan kepada Allah SWT Tuhan yang maha kuasa di dunia dan akhirat,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/10).

Oleh karena itu, menurut Firli, publik patut curiga jika terdapat pihak yang menggiring opini bahwa proses penegakan hukum yang ada di KPK ditentukan hanya satu atau dua pimpinan saja.

“Jikalau ada pihak-pihak yang menggiring opini, maka sesungguhnya patut dan harus curiga bahwa dia bekerja sesuai pesanan dan mengikuti operator atau bisa jadi mereka adalah pihak yang bertindak sebagai juru penyelamat koruptor supaya tidak tersentuh oleh hukum sebagaimana mestinya sehingga bebas proses hukum,” pungkas Firli.

Sebelumnya dalam sebuah laporan koran Tempo menyebut bahwa Firli menginginkan agar Anies menjadi tersangka dalam kasus penyelenggaraan Formula E yang kini tengah ditangani oleh KPK.

Dalam laporan koran Tempo itu, Firli memaksa kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan meski dikatakan oleh koran Tempo berdasarkan sumbernya, kasus tersebut belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA