Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menurut Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita, Tragedi di Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 03 Oktober 2022, 18:10 WIB
Menurut Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita, Tragedi di Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana
Guru besar ilmu hukum khususnya hukum internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Guru besar ilmu hukum khususnya hukum internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut prof Romli, peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana.

"Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” kata Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/10).

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran ini juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya dia.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi usai laga Arema menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam (1/10). Aremania, supporter Arema rusuh usai tim kesayangan ditekuk 3-2 oleh Persebaya dalam lanjutan Liga 1 BRI.

Tak terima kekalahan, para supporter merangsek masuk ke dalam lapangan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA