Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT AWS Lapor Polisi Usai Ditipu Proyek Antigen Senilai Rp 34 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 01 Oktober 2022, 18:37 WIB
PT AWS Lapor Polisi Usai Ditipu Proyek Antigen Senilai Rp 34 Miliar
Ilustrasi/Net
rmol news logo PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. AWS merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Laporan dimaksud teregister tertanggal 26 Januari 2022 dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek dan Kemenhub yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengacara AWS, Grace Elisabeth mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya dikenalkan dengan Rosiana pada April 2020. Dia yang menjebatani kliennya berkenalan dengan pejabat di Setjen Kemenhub.

Pada November tahun 2020, Bambang Trianto sebagai korban diberikan pekerjaan terkait dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen di lingkungan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan oleh Rosiana. Proyek ini berupa Pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada 88 karyawan.

"Pekerjaan berjalan dengan baik, dan telah beberapa kali diminta untuk kembali melaksanakan pekerjaan di lingkungan Biro Perencanaan," kata Grace kepada wartawan, Sabtu (1/10).

Setelah Rosiana meminta Bambang untuk membuat Perusahaan agar bisa menerima proyek yang lebih besar. Hingga akhirnya didirikan PT AWS pada 16 Desember 2020.

Pada akhir Januari tahun 2021, PT AWS diberikan tawaran pekerjaan untuk pengadaan alat rapid test antigen di Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

"Dikarenakan klien saya tidak mengerti maka ditawarkan kepada kawannya, yaitu Saudara Faiz yang kemudian menawarkan kepada Saudara Tommy, importir alat rapid test antigen," imbuh Grace.

Kemudian diadakan pertemuan di Hotel Bidakara yang dihadiri oleh Bambang, Rosiana, Faiz, dan Tommy. Pertemuan ini membahas pekerjaan tersebut. Hingga akhirnya disepakat PT AWS sebagai pemegang legalitas menjadi penyuplai alat antigen.

Tommy pun setuju untuk mensuplai antigen dengan merk panbio abbott sebanyak 50.000 test melalui PT AWS. Pada pertemuan masih di akhir Januari 2021, Rosiana memberikan SPK pengadaan alat rapid test antigen dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, kepada Tommy disaksikan oleh Faiz, dan Bambang. Ada 2 SPK yang diterima untuk pengadaan 300 ribu alat tes antigen.

Dikarenakan Tommy hanya dapat mensuplai 50.000 unit, maka PT AWS dan Faiz menawarkan pekerjaan ini kepada PT MTM bersama beberapa vendornya. Hingga pada akhirnya semua pekerjaan pengadaan antigen ini diselesaikan.

Pengiriman barang yang dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub di Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan permintaan dari Rosiana. "Sisa utang atau tagihan sebesar Rp 34,93 miliar," pungkas Grace.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, bahwa Kemenhub tidak pernah dilaporkan dalam perkara ini.

"Mohon dapat dicek kembali, karena Kemenhub tidak pernah dilaporkan. Untuk informasi selanjutnya agar dapat ditanyakan ke Polresta Jaksel," ucapnya.

Adita mengatakan, dugaan penipuan ini tidak melibatkan kementerian. Ada pihak lain yang mengatasnamakan Kemenhub untuk mendapat keuntungan.

"Ada pihak yang mencatut nama Kemenhub dan melakukan wanprestasi atas perikatan tersebut," tukasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA