Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pernyataan Ade Armando soal Bank Mandiri Tidak Sesuai Fakta, Yusril: Kami Cadangkan Tempuh Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 01 Oktober 2022, 00:16 WIB
Pernyataan Ade Armando soal Bank Mandiri Tidak Sesuai Fakta, Yusril: Kami Cadangkan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Konten video berupa penyampaian informasi oleh Pegiat Medsos Ade Armando yang dunggah Cokro TV di kanal Youtube pada tanggal 23 dan 28 September 2022, yang membahas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Titan Infra Energy, mengandung peryataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berkenaan dengan itu, Kuasa Hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Yusril Ihza Mahendra menyesalkan pernyataan Ade Armando tersebut karena dinilai telah merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik kiennya.

Yusril menegaskan, Bank Mandiri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntablitas, pertanggungjawaban (responsibity), kemandirian, dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 19/ 2003 tentang BUMN.

“Bank Mandiri juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip Know Your Gustomer (KYC) sehingga dalam setiap program pembiayaan yang dijalankan terhadap nasabah selalu mengedepankan kehati-hatian,” tegas Yusril dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat malam (30/9).

Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa dalam menjalankan jasa keuangan, Bank Mandiri selalu patuh dan mengikut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah UU 7/ 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 10/1998 dan dengan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menilai, konten video yang diunggah oleh Cokro TV tersebut, terutama terkait permasalahan Bank Mandiri dengan PT Titan Infra Energy adalah tidak benar.

Atas dasar itu, kata Yusril, hal itu dapat merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik kliennya.

“Sehingga kami mencadangkan hak hukum klien kami untuk menempuh jalur hukum dalam membela kepentingan hukum klien kami tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa apabila pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada Bank Mandiri baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

“Serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” pungkasnya.

Ade Armando sebelumnya dalam video pernyataanya yang diunggah akun Youtube Cokro Tv menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnya diambil alih oleh investor baru.

Menurut Ade dalam video tersebut, Bank Mandiri bank milik pemerintah yang menakutkan dan tidak bisa diharapkan.

“Saya sebenarnya Bank Mandiri bisa menjadi bank andalan Indonesia. Tapi cerita yang beredar tentangnya kerap terasa menakutkan. Rasanya sih Mandiri tidak bisa diharapkan menjadi BUMN yang membanggakan. Yang saya dengar Mandiri berusaha membangkrutkan salah satu debiturnya agar perusahaan itu bisa diakuisisi oleh perusahaan yang dekat dengan pimpinan Bank Mandiri,” kata Ade dalam video tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA