Begitu yang disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat petang (30/9).
Ali memastikan bahwa, setiap penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) adalah murni penegakan hukum semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK.
"Sehingga kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," kata Ali.
KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK.
"Advokat merupakan profesi mulia yang hendaknya memberi nasihat hukum sesuai hukum dan koridor kewenangannya. KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: