Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Rektor Unila, KPK Periksa Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 30 September 2022, 14:29 WIB
Dalami Suap Rektor Unila, KPK Periksa Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman
Gedung Merah Putih KPK/Net
rmol news logo Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Profesor Fatah Sulaiman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (30/9), tim penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila.

"Hari ini (30/9) bertempat di Polresta Bandar Lampung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (30/9).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Profesor Fatah Sulaiman selaku Rektor Universitas Sultan Ageng TirtaYasa; Hero Satrian Arief selaku Kepala Biro Akademik Unila; Nandi Haerudin selaku Wakil Ketua Peneriamaan Mahasiswa Baru Unila 2022.

Selanjutnya, Arif Sugiono selaku Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila; Hery Dian Septama selaku Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022; Karyono selaku Koordinator Sekretariatan Peneriamaan Mahasiswa Baru Unila 2022; dan Destian selaku pegawai honorer Unila.

Sebelumnya pada Kamis (29/9) bertempat di Polresta Bandar Lampung, tim penyidik telah memeriksa empat orang sebagai saksi. Keempatnya, yaitu Rudi Natamiharja selaku pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila; Wayan Rumite selaku Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.

Selanjutnya, Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila; dan Fajar Pamukti Putra selaku pegawai honorer Unila.

"Hanya 4 saksi yang hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan Maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan maba dimaksud," kata Ali.

Sementara itu kata Ali, ada lima saksi yang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Mereka yang tidak hadir, yaitu Ida Nurhaida selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila; Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila; Asep Sukohar selaku pembantu Rektor II Unila; Yulia Neta selaku pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila; dan Profesor Yulianto selaku pembantu Rektor III Unila.

Tim Penyidik segera untuk kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA