Putusan ini makin menguatkan bahwa alih status pegawai KPK telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
"Benar, dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta Kamis (29/9) untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah memutus menolak gugatan para penggugat seluruhnya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).
Putusan tersebut, kata Ali, kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
"Dari awal kami sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: