Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan segera mengirimkan kembali surat panggilan kedua untuk Gubernur Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut. Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/9).
Bahkan, Ali mempersilakan Gubernur Lukas untuk hadir terlebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti permohonan berobat ke Singapura.
"Untuk objektivitas kami lakukan
assesment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: