Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Segera Kirim Surat Panggilan Kedua sebagai Tersangka, KPK Harap Lukas Enembe Kooperatif Hadir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 September 2022, 13:05 WIB
Segera Kirim Surat Panggilan Kedua sebagai Tersangka, KPK Harap Lukas Enembe Kooperatif Hadir
Gubernur Papua Lukas Enembe/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirimkan surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (29/9).

Namun demikian kata Ali, mengenai waktu agenda pemeriksaan dalam pemanggilan kedua untuk Gubernur Lukas sebagai tersangka akan diinfokan lebih lanjut.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," pungkas Ali.

Dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (26/9), Gubernur Lukas mangkir dengan alasan sakit.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA