Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Dekan dan Pegawai Unila, KPK Usut Titah Karomani Kondisikan Kelulusan Maba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 September 2022, 12:39 WIB
Periksa Dekan dan Pegawai Unila, KPK Usut Titah Karomani Kondisikan Kelulusan Maba
Universitas Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Dugaan perintah dari Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) untuk mengondisikan kelulusan mahasiswa baru ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi pada Rabu (28/9) untuk tersangka Karomani dkk.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi di Polresta Bandar Lampung," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (29/9).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Profesor Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila; Profesor Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Hukum Unila; Profesor Suharso selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila; Helmy Fitriawan selaku Dekan Tekni Unila.

Selanjutnya, Mualimin selaku dosen di Unila; Profesor Irwan Sukri Banuwa selaku Dekan Fakultas Pertanian Unila; Suripto Dwi Yuwono selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila; Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila.

Shinta Agustina selaku Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila; Nurhati Br Ginting selaku BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila; dan Tri Widioko selaku Staf Pembantu Rektor I Unila.

Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan maba Unila.

"Dan dugaan adanya perintah tersangka KRM untuk mengondisikan maba yang telah mendapat persetujuan tersangka untuk diluluskan," pungkas Ali.

Sementara itu, hari ini tim penyidik juga memanggil sembilan orang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.

Saksi-saksi yang dipanggil pada hari ini, yaitu Yulia Neta selaku pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila; Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila; Profesor Yulianto selaku pembantu Rektor III Unila; Rudi Natamiharja selaku pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila.

Selanjutnya, Ida Nurhaida selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila; Asep Sukohar selaku pembantu Rektor II Unila; Fajar Pamukti Putra selaku pegawai honorer Unila; Wayan Rumite selaku dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila; dan Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA