Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Yakin Johanis Tanak Bisa Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 September 2022, 09:39 WIB
KPK Yakin Johanis Tanak Bisa Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Johanis Tanak terpilih sebagai pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar, Johanis Tanak.

Dengan bergabungnya Johanis, diyakini akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (29/9).

Bukan hanya pada aspek penanganan perkara, perspektif dan analisis Johanis juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.

Karena pada prinsipnya, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain. Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.

"Tidak hanya itu, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-APH. Di mana KPK juga diamanahi oleh UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali.

Penguatan sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) kata Ali, kini menjadi semakin solid, salah satunya melalui SPPT TI. Dengan sistem tersebut, penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.

"Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum. Selanjutnya dengan telah lengkapnya komposisi 5 pimpinan sesuai UU, KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut," pungkas Ali. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA