Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah 4 Lokasi Terkait Suap MA, KPK Temukan Sejumlah Dokumen Pengeluaran Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 September 2022, 18:05 WIB
Geledah 4 Lokasi Terkait Suap MA, KPK Temukan Sejumlah Dokumen Pengeluaran Uang
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen pengeluaran uang dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta pada Selasa (27/9).

"Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (28/9).

Dari hasil penggeledahan dimaksud kata Ali, tim penyidik menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara, dan juga barang bukti elektronik.

"Tim penyidik segera analisis dan melakukan penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkas Ali.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Awalnya, KPK menahan tujuh tersangka pada Jumat dinihari (23/9). KPK selanjutnya kembali menahan Hakim Agung Sudrajad pada Jumat sore (23/9) usai menyerahkan diri ke KPK.

Sehingga, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni tersangka Ivan dan Heryanto.

Perkara ini di awali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan Ivan dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT), HT dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga, melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat Kasasi pada MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan Kasasi oleh HT dan Ivan dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan Kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir dan Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy diduga sebagai representasi dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada Majelis Hakim berasal dari HT dan Ivan IDKS. Sementara itu, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan Kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari Desy ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari Albasri sejumlah sekitar Rp 50 juta.

KPK menduga Desy dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA