Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Johanis Tanak Bakal Upayakan Restorative Justice Jika Terpilih Menjadi Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 28 September 2022, 16:32 WIB
rmol news logo Dalam tes uji kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyampaikan visi dan misinya di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/9).

Johanis menuturkan bahwa dirinya sempat berpikir memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terpilih menjadi calon pimpinan KPK.

Meski demikian, Johanis mengaku belum tahu apakah pikirannya dapat diterima. Ia berharap pendekatan restorative justice dapat diterima.

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata Johanis dalam fit and proper test.

Mantan Kejaksaan Tinggi di Jambi mengatakan, restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” katanya.

Dia mengurai, jika menggunakan sistem restorative justice dalam Tipikor pihaknya akan menggunakan UU tentang BPK.

Dari hasil analisa BPK tersebut, kata Johanis, apabila ditemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara.

"Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan. Kalau saya boleh mengilustrasikan, kalau saya pinjam uang di bank pak, maka saya akan dikenakan bunga pak,” ujarnya.

"Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga,” imbuhnya.

Dalam hal penindakan, kata Johanis, restorative justice ini mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang di korupsi tetapi 2 kali lipat atau 3 kali lipat.

“Dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA