Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Usut Sewa Private Jet oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 September 2022, 12:42 WIB
KPK Mulai Usut Sewa Private Jet oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Keluarga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri soal private jet yang disewa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan keluarganya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (27/9).

"(Saksi yang diperiksa) Revy Dian Permata Sari, Direktur Asia Cargo Airline. Saksi hadir didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private Jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (28/9).

Sementara itu seorang saksi lainnya, Selvi Purnama Sari selaku mahasiswi tidak hadir. Pemeriksaan Selvi dijadwal ulang pada hari ini.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisis yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar. Termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Meski sudah mendapat 2 kali surat panggilan dari KPK, Lukas selalu mangkir. Pada panggilan kedua sebagai tersangka, Senin kemarin (26/9), Lukas juga tak menampakkan batang hidungnya di hadapan tim penyidik KPK. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA