Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Hadapan Ganjar Pranowo, KPK Minta Kepala Daerah Tidak Membohongi Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 September 2022, 18:18 WIB
Di Hadapan Ganjar Pranowo, KPK Minta Kepala Daerah Tidak Membohongi Rakyat
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) bersama Gubernur Jawa Tengah (kedua dari kiri) di forum Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi di Semarang, Jawa Tengah/RMOL
rmol news logo Di hadapan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan kepala daerah di Jawa Tengah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk mengingat dan menepati janji kampanye saat awal Kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Ghufron saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9).

Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Daerah dan Ketua DPRD serta lnspektur se-Jateng ini menjadi bagian dari upaya bersama KPK dan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi serta perbaikan, guna mewujudkan Pemda yang profesional, transparan, akuntabel serta terbebas dari praktik korupsi.

Ghufron mengatakan, jargon antikorupsi yang diusung Jateng, yaitu "Ojo Ngapusi, Ojo Korupsi" seharusnya menjadi pengingat bagi para pemimpin akan janji dan sumpah jabatan saat awal terpilih.

Karena menurut Ghufron, sejatinya perbuatan korupsi adalah tindakan ngapusi atau membohongi.

“Korupsi itu ngapusi diri, ngapusi rakyat dan ngapusi Tuhan. Janji ketika kampanye, 'bersama saya transparan, akuntabel untuk sejahtera'. Tapi kalau korup, pembangunan demi pembangunan akan hanya untuk menjustifikasi pengeluaran supaya dapat kickback. Jabatan demi jabatan dimutasi, diganti, agar dapat setoran," ujar Ghufron.

Untuk menghindarinya, Ghufron menekankan perlunya komitmen setiap kepala daerah maupun legislatif di daerah untuk menjauhi segala bentuk korupsi. Tanpa adanya komitmen tersebut, upaya peningkatan indikator seperti MCP atau WTP tak akan berarti.

“MCP, WTP, SAKIP APIP dan lain sebagainya yang diprogramkan KPK, BPKP, Inspektorat, itu semua agar setiap wewenang itu fair, terbuka, transparan, partisipatif. Kalau tidak ada komitmen, kalau hanya sekadar memenuhi unsur WTP, unsur MCP, tetap bisa korup," kata Ghufron.

Sebelumnya di awal kegiatan, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengingatkan para kepala daerah di kota dan kabupaten Jawa Tengah pentingnya keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola anggaran.

Forum rakor yang digelar KPK kali ini diharap Ganjar dapat menjadi ajang untuk refleksi dan introspeksi, sekaligus menegaskan upaya bersama untuk memberantas korupsi.

"Dari situlah kesungguhan kita untuk memberantas korupsi bisa berjalan. Dan kita harap betul, Bapak Ibu, kitalah yang membangun inovasi-inovasi sistem yang ada sehingga lebih transparan, lebih akuntabel dan bisa dipercaya oleh publik," kata Ganjar.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir menyoroti permasalahan dalam optimalisasi penyerapan APBD Jateng. Tomsi merekomendasikan sejumlah upaya perbaikan, yang perlu diselaraskan dengan regulasi yang ada.

"Harapan kami, seluruh kepala daerah, dewan, agar menjalankan tugas dan kewajibannya dengan harmonis dan mempedomani ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya secara otomatis tentunya akan meningkatkan daya saing daerah, serta Jawa tengah bebas dari korupsi," kata Tomsi.

Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang digelar KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.

Selain mengevaluasi capaian MCP (Monitoring Centre for Prevention) Jateng tahun 2021 dan capaian sementara tahun 2022, akan dibahas pula sejumlah upaya penguatan sistem, pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, serta penguatan sinergi antar eksekutif dan legislatif di Jateng.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA