Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Tindak Lanjuti Penertiban dan Pembenahan Perizinan MBLB di Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 September 2022, 11:13 WIB
KPK Pastikan Tindak Lanjuti Penertiban dan Pembenahan Perizinan MBLB di Sumut
Rapat koordinasi teknis penertiban serta pembenahan perizinan MBLB/Net
rmol news logo Penertiban dan pembenahan perizinan sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dijalankan sesuai rekomendasi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Widjanarko saat rapat koordinasi teknis penertiban serta pembenahan perizinan MBLB di Ballroom Hotel Aryaduta Lantai 9, Medan pada Senin (26/9).

Didik mengatakan, Kedeputian Bidang Korsup telah mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) sejak tahun 2019.

Hal itu dilakukan mengingat banyaknya tantangan dan potensi praktik korupsi, terutama pada sektor pertambangan termasuk MBLB.

"Pertama, ketidakpatuhan pemegang izin. Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan. Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial. Dan ketujuh, penambangan ilegal," ujar Didik Widjanarko.

Koordinasi penertiban MBLB di Sumut sudah dilakukan beberapa kali, seperti di akhir tahun 2020, KPK meminta seluruh Kabupaten/Kota untuk menginventarisir seluruh usaha Galian C dan melaporkan ke KPK.

Lalu pada 2021, koordinasi antar instansi antara Pemprov, kabupaten, dan kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri. Sampai dengan Agustus 2022, dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.

"Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari Undang-undang, PP, Perpres, Surat Edaran Menteri sampai KEP Gubernur terkait juga ada, hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum," kata Didik.

Menutup kegiatan, KPK merekomendasikan beberapa fokus tindak lanjut untuk masing-masing pihak. Pertama, untuk Kementerian ESDM agar mendampingi Pemprov Sumut untuk mengimplementasikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ada agar diwujudkan menjadi regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Kedua, untuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) diharapkan dapat memastikan sistem perizinan untuk pengurusan izin oleh pelaku usaha di daerah efektif dan mudah dipahami serta ada pusat penanganan permasalahan.

Ketiga, untuk Pemprov khususnya Dinas ESDM melaksanakan NSPK, pembinaan dan transparansi wilayah pertambangan. Untuk DPMPTSP laksanakan perizinan transparan. Begitupun untuk Inspektorat, lakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal sesuai tugas dan fungsi.

Keempat, KPK akan merumuskan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri agar membantu Daerah kabupaten/kota terkait dengan perhitungan dan pemungutan pajak MBLB sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

"Dan terakhir, kepada rekan-rekan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisan dan Kejaksaan diharapkan dapat berkoordinasi efektif dengan Pemda dan secara kewenangan melaksanakan penegakan hukum yang maksimal terhadap usaha MBLB tanpa izin ini," pungkas Didik.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang turut hadir turut menyampaikan bahwa pelayanan perizinan usaha pertambangan masih terkendala dengan penggunaan aplikasi perizinan.

Menurut Edy, Pemda masih sangat membutuhkan supervisi dari KPK untuk mewujudkan tata kelola perizinan usaha pertambangan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Terima kasih atas supervisi KPK dapat terselenggara kegiatan ini, semoga bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Edy. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA